Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterapkan di musoffa.id mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, dengan tetap memperhatikan ketentuan berikut:
- Sumber berita pertama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan sesegera mungkin.
- Setelah berita dipublikasikan dalam kondisi sebagaimana dimaksud di atas, upaya verifikasi tetap dilakukan. Hasil verifikasi akan dicantumkan dalam berita pemutakhiran dengan memberikan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
- Musoffa.id dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar atau bentuk kontribusi lainnya sesuai dengan fitur yang tersedia.
- Pengguna bertanggung jawab atas setiap Isi Buatan Pengguna yang mereka publikasikan.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh:
- Memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Mengandung prasangka atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Menganjurkan tindakan kekerasan.
- Mengandung unsur diskriminasi.
- Merendahkan martabat manusia.
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melanggar hak cipta atau hak pihak lain.
- Musoffa.id berhak mengedit, menyembunyikan, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.
- Pengguna dapat melaporkan Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar pedoman melalui kontak yang tersedia di website.
- Laporan akan ditinjau dan, apabila terbukti melanggar ketentuan, tindakan koreksi atau penghapusan akan dilakukan secara proporsional sesegera mungkin dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab akan ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.
- Pada berita ralat, koreksi, dan/atau hak jawab akan dicantumkan waktu pemuatannya.
- Apabila suatu berita yang berasal dari media siber lain dikutip atau disebarluaskan oleh musoffa.id dan kemudian terdapat koreksi dari media asal, musoffa.id akan melakukan penyesuaian atau koreksi sesuai informasi yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
- Hak jawab akan dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang ditetapkan Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
- Pencabutan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Pencabutan berita akan disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik apabila diperlukan.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Musoffa.id berupaya membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan.
- Konten yang merupakan iklan, advertorial, sponsored content, atau bentuk kerja sama berbayar lainnya akan diberikan keterangan yang sesuai agar dapat dibedakan oleh pembaca.
- Keberadaan iklan atau konten bersponsor tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi konten editorial.
7. Hak Cipta
Musoffa.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan materi milik pihak lain akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda merupakan pemilik hak atas suatu materi yang ditampilkan di musoffa.id dan merasa terdapat pelanggaran hak cipta, silakan menghubungi kami melalui halaman Contact dengan memberikan informasi yang relevan agar dapat kami tinjau.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka agar dapat diketahui oleh pembaca dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
Hak Jawab dan Pengaduan
Apabila Anda merasa terdapat pemberitaan di musoffa.id yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber, Anda dapat menyampaikan hak jawab, koreksi, atau pengaduan kepada redaksi melalui halaman Contact.
Pengaduan akan ditinjau sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, 3 Februari 2012.